Berlangganan mulai Rp 75.000 / bulan

Artikel Penulis Langganan FAQ
Berlangganan
Toponimi Premium

Mengenang Landhuis Pondok Gede

A

Aiko Kurasawa

09 Mei 2019 · 4 mnt baca

Mengenang Landhuis Pondok Gede

Pada tahun 1746 lahan perkebunan Pondok Gede dimiliki oleh pejabat Raad van Indie (Dewan Hindia) bernama Pieter van De Velde, hal ini dapat diketahui dari resolusi Gubernur Jenderal Gustaaf Baron van Imhoff tertanggal 1 Februari 1746 yang memberi izin penyelenggaraan pasar di hari rabu (Pasar Rebo). Penyelenggara pasar itu adalah Pieter van De Velde sebagai pemilik lahan Pondok Gede di Bekasi dan...

Konten Berbayar

Anda baru membaca paragraf pembuka. Berlangganan atau beli artikel ini untuk membaca lengkap.

Masuk untuk berlangganan
Bagikan: