Mengenang Landhuis Pondok Gede
Aiko Kurasawa
09 Mei 2019 · 4 mnt baca
Pada tahun 1746 lahan perkebunan Pondok Gede dimiliki oleh pejabat Raad van Indie (Dewan Hindia) bernama Pieter van De Velde, hal ini dapat diketahui dari resolusi Gubernur Jenderal Gustaaf Baron van Imhoff tertanggal 1 Februari 1746 yang memberi izin penyelenggaraan pasar di hari rabu (Pasar Rebo). Penyelenggara pasar itu adalah Pieter van De Velde sebagai pemilik lahan Pondok Gede di Bekasi dan...
Konten Berbayar
Anda baru membaca paragraf pembuka. Berlangganan atau beli artikel ini untuk membaca lengkap.
Masuk untuk berlangganan